Bendahara bos SDN 22 Jatibaru kota Bima ibu efi Sumanti,S.Pd melakukan kegiatan pelaporan beberapa aitem dana bos ke BPKAD kota Bima

**Berita: Laporan SPJ Dana BOS SDN 22 Jatibaru ke BPKAD Kota Bima**

Pada Sabtu, 22 Maret 2025, Ibu Efi Sumanti, S.Pd selaku bendahara BOS di SDN 22 Jatibaru, Kota Bima, menghadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima untuk melaporkan beberapa item yang terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sekolah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Ibu Efi, yang juga menjabat sebagai guru di SDN 22 Jatibaru, membawa berbagai dokumen penting yang mencakup laporan pengeluaran dan bukti-bukti transaksi yang dilakukan selama penggunaan dana BOS. Laporan ini disusun secara rinci sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi standar pertanggungjawaban keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kehadiran Ibu Efi di BPKAD ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua item dalam SPJ dana BOS yang dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tidak ada ketidaksesuaian yang dapat merugikan pihak sekolah maupun pihak berwenang. Dalam kesempatan ini, BPKAD memberikan arahan terkait prosedur pelaporan yang lebih efisien dan efektif agar ke depannya tidak ada kendala dalam proses verifikasi.

Pihak BPKAD Kota Bima menyambut baik laporan yang diajukan oleh SDN 22 Jatibaru, mengingat pentingnya pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan transparan dalam mendukung kualitas pendidikan di daerah tersebut. Mereka juga memberikan beberapa saran teknis terkait penyusunan laporan yang lebih jelas dan mudah dipahami.

Dengan dilakukannya laporan ini, diharapkan ke depannya pengelolaan dana BOS di SDN 22 Jatibaru semakin tertib dan sesuai dengan peraturan yang ada. Ibu Efi berharap agar proses laporan ini dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.